Rabu, 06 Agustus 2014

Ketua PBHI Jakarta: Empat Lembaga Survei Harus Ditangkap

 Subdit Cyber Crime
Polda Metro Jaya mengawali pemeriksaan terhadap
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia ( PBHI Jakarta) Poltak Agustinus Sinaga,
Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Polisi memeriksa Poltak sebagai pelapor atas dugaan
pembohongan publik yang dilakukan empat lembaga
survei seiring hasil hitung cepat mereka manipulatif
pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli
2014.
"Memang ini pemeriksaan pertama kita. PBHI ingin
memastikan kasus ini tidak mengambang dan akan
terus mengawal. Empat lembaga survei itu harus
ditangkap karena melakukan pembohongan publik,"
ujar Poltak kepada Tribunnews.com.
Sekadar informasi, empat lembaga survei yang
dilaporkan adalah Lembaga Survei Nasional (LSN),
Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara
Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan
Pembangunan Strategis (Puskaptis) meresahkan
publik.
Poltak menegaskan, PBHI independen dan netral
dalam pelaporan ini, dan tidak sama sekali memiliki
kecenderungan pada pasangan calon presiden dan
wakil presiden mana pun. Pelaporan empat lembaga
survei murni didasari karena mereka sudah
membonhongi publik.
Kebohongan mereka, sambung Poltak, sudah nampak
ketika organisasi induknya Persepi memanggil
Puskaptis dan JSI untuk mengklarifikasi metode hasil
hitung cepat mereka namun tidak hadir. Ini bukti
kerja ilmiah mereka tak mau diuji.
Dikatakan Poltak, empat lembaga survei makin
terlihat membohongi publik setelah Komisi Pemilihan
Umum mengeluarkan hasil hitung riil. Hasilnya,
prosentase hasil hitung cepat empat lembaga survei
jauh berbeda dengan hasil KPU.
"Menggunakan peristiwa pemanggilan Persepi
dengan hasil hitung riil KPU sudah membuktikan
empat lembaga survei ini melakukan pembohongan
publik dengan hasil hitung cepat mereka. Kita tidak
mau kasus ini mengambang," imbuhnya.
Menurut Poltak, pelaksanaan pemilu di Indonesia
tidak sekali ini dilakukan, dan masih ada selanjutnya.
Lembaga survei yang sudah berani memanipulasi
data surveinya, maka akan mengganggu proses
demokrasi mendatang.
Sebagai pelengkap laporannya, PBHI Jakarta sudah
menyertakan sejumlah barang bukti seperti video
rekaman tayangan, dan pernyataan empat lembaga
survei yang diduga melakukan praktek manipulatif
dan pembohongan publik.
Larangan pelaku pembohongan publik termaktub
dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia
No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal
28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi
transaksi elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar